Sukses

Telan Biaya Rp 3,5 Triliun, Diskon Listrik Tak Bikin PLN Bangkrut

Meski tak mengalami kerugian, diskon listrik akan membuat cashflow PLN tersendat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif dalam bentuk pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Insentif tersebut diberikan untuk membantu masyarakat selama pandemi Virus Corona.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida mulyana mengatakan, pemberian insentif tersebut menelan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Meski demikian, dia menjamin, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak akan mengalami kerugian.

"Kita sudah antisipasi yang pasti PLN tidak rugi, jadi yang Rp 3,5 triliun pada saatnya dialokasikan untuk penambahan subsidi listrik kedua golongan," ujar Rida di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Rida mengatakan, meski tak mengalami kerugian, cashflow perusahaan milik negara tersebut akan tersendat. Sebab, harus menunggu penggantian dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini PLN hanya mungkin tertunda yang tadinya dapat cashnya sekarang misalkan untuk tagihan Maret harusnya sudah bayar sekarang, tapi karena ada program ini PLN harus bersabar sedikit untuk dapat penggantiannya dari APBN sebesar Rp3,5 triliun itu," paparnya.

Dia menambahkan, penggelontoran insentif tersebut sudah dibahas dengan matang bersama seluruh kementerian terkait. Tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran negara saat ini.

"Jadi dananya sudah ada, jadi PLN enggak rugi hanya mungkin ada sedikit perlambatan pembayaran. Kita tentu saja sebelum keluarkan paket ini sudah bicara dengan PLN dan Kemenkeu. Semangat kita mengurangi beban pada saudara-saudara kita yang miskin dan tidak mampu," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Simak, Skema Pemberlakuan Diskon Tarif Listrik

Pemerintah sisihkan Rp 3,5 triliun untuk pemberian keringanan tarif tenaga listrik rumah tangga untuk golongan daya 450 VA dan 900 VA.

Hal tersebut tertuang dalam Perppu No. 1/2020, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020) kemarin, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu tersebut, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, Kartu Prakerja, dan subsidi listrik untuk 450 VA yang akan digratiskan selama 3 bulan dan untuk pelanggan 900 VA akan dikenakan diskon sebesar 50 persen.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana membeberkan skenario subsidi tersebut dalam video konverensi, Rabu (1/4/2020).

Dalam paparannya, Rida menjelaskan bahwa maksimum subsidi untuk daua 900 VA disesuaikan dari konsumsi listrik selama 3 bulan terkahir.

"Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk yang reguler. Kemudian untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan," paparnya.

Selanjutnya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, lanjut Rida, rekening listrik dibayar 50 persen ( biaya pemakaian dan biaya beban) untuk reguler.

Video Terkini