Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga
"Dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan atau masuk wilayah Jabodetabek," demikian bunyi surat edaran tersebut, sebagaimana ditulis Rabu (1/4/2020).
Advertisement
Pembatasan dilakukan secara menyeluruh dan parsial untuk sarana dan prasarana transportasi serta kendaraan di ruas jalan tol dan arteri nasional.
Adapun layanan yang dibatasi ialah kereta api, commuter line (KRL), MRT, LRT, Bus Rapid Transit, Trans Jabodetabek, JRC, JAC, AKDP hingga AKAP.
Kemudian, pembatasan juga mencakup pelarangan mobil dan bus masuk tol dari dan ke Jabodetabek, penutupan ruas akses tol mulai dari tol Ciawi-Bogor, tol Kopo, ruas tol Jakarta-Cikampek, tol Bitung hingga pembatasan angkutan dari dan ke Kepulauan Seribu.
"Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma," demikian bunyi salah satu poin rekomendasi.
Adapun, pembatasan ini tidak berlaku untuk presiden, wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, angkutan pembawa pasien, angkutan pembawa logistik, dan kendaraan lainnya berdasarkan surat dari Kepolisian.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
PSBB
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelas dia.
Advertisement