Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah menggratiskan listrik 450 VA dan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen pada pelanggan 900 VA.
Namun, ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan kebijakan itu salah sasaran. Jika pertimbangan kebijakan ini untuk meminimalisir dampak Corona terhadap ekonomi, maka masyarakat perkotaan yang dinilai lebih layak mendapat penggratisan listrik.
Baca Juga
"Faktanya merekalah yang terdampak langsung karena tidak bisa bekerja atau aktivitas ekonominya berhenti (misalnya UMKM), karena mayoritas bekerja dari rumah," ujar Tulus dalam pernyataannya, sebagaimana ditulis Liputan6.com, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Tulus melanjutkan, sejatinya yang sangat membutuhkan kompensasi dan dispensasi adalah kelompok konsumen listrik yang ada perkotaan dan tidak hanya kelompok 900 VA saja, tapi juga 1300 VA.
"Apalagi banyak masyarakat perkotaan yang kena PHK, potong gaji, karena perusahaannya bangkrut. Dan faktanya, masyarakat pedesaan masih bisa bekerja seperti biasa karena tidak terdampak Corona secara langsung, apalagi jika tidak masuk zona merah," tuturnya.
Oleh karena itu, YLKI meminta agar pemerintah merevisi kebijakan tersebut, dengan tidak menggratiskan pelanggan 450 VA, tapi cukup memberi diskon saja sebesar 50 persen. Sisanya, 50 persen lagi dapat diberikan pada golongan 1300 VA yang khususnya tinggal di perkotaan.
"YLKI meminta pemerintah merevisi kebijakan tersebut, dengan memberi kompensasi pengguna listrik 1300 VA yang tinggal di perkotaan yang terdampak langsung Covid-19," tutupnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak, Skema Pemberlakuan Diskon Tarif Listrik
Sebelumnya, pemerintah sisihkan Rp 3,5 triliun untuk pemberian keringanan tarif tenaga listrik rumah tangga untuk golongan daya 450 VA dan 900 VA.
Hal tersebut tertuang dalam Perppu No. 1/2020, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020) kemarin, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Perppu tersebut, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, Kartu Prakerja, dan subsidi listrik untuk 450 VA yang akan digratiskan selama 3 bulan dan untuk pelanggan 900 VA akan dikenakan diskon sebesar 50 persen.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana membeberkan skenario subsidi tersebut dalam video konverensi, Rabu (1/4/2020).
Dalam paparannya, Rida menjelaskan bahwa maksimum subsidi untuk daua 900 VA disesuaikan dari konsumsi listrik selama 3 bulan terkahir.
"Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk yang reguler. Kemudian untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan," paparnya.
Selanjutnya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, lanjut Rida, rekening listrik dibayar 50 persen ( biaya pemakaian dan biaya beban) untuk reguler.
Advertisement