Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan kewenangan BI melakukan bailout sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 hanya dilakukan dalam kondisi genting. Pembelian surat utang dari pasar primer yang dilakukan BI merupakan pilihan terakhir untuk melakukan stabilisasi perekonomian.
"Kami tegaskan bahwa di dalam Perppu pembelian SBN dari bank sentral adalah the last resort," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, (2/4/2020).
Hal ini diungkapkan Perry sebagai cara menepis kabar Bank Indonesia bakal melakukan bailout untuk mengatasi dampak virus Corona terhadap perekonomian.
Advertisement
Kementerian Keuangan telah menyatakan akan relokasi anggaran, menggunakan dana yang ada dan sejumlah dana lembaga di bawah kewenangannya.
"Kami secara maraton membahas bersama untuk melihat tambahan pembiayaan yang diperlukan," kata Perry.
Kemungkinan dalam bentuk global count itu ditingkatkan. Sehingga penyerapan pasar itu dari defisit fiskal tadi.
Target lelang dalam negeri yang sebelumnya hanya Rp 15 triliun akan ditingkatkan. Sebab, hasil lelang sebelumnya, pemerintah berhasil mengumpulkan sampai Rp 22 triliun.
"Absorpsi pasar memungkinkan membiayai penerbitan SBN tadi. Saya bilang ke investor, bond itu masih dimungkinkan. Ini yang sedang dirumuskan, bagaimana kapasitas bisa menyerap tadi," tutur Perry.
Bila pekan minggu lalu rata-rata bunga 10 tahun 7,9 persen, yang dimenangkan Rp 20 triliun. Hasil komunikasi Perry dengan investor menyatakan kapasitas pasar masih menyerap.
Namun tidak bisa menyerap jika suku bunga tidak rasional. Maka dalam hal ini perlu dari pasar primer.
Â
UU BI
Pada UU Bank Indonesia dan kaidah kebijakan yang prudent, tidak bisa bank sentral membeli dari pasar primer. Hal itu akan menimbulkan uang beredar lebih banyak.
Sehingga dampaknya yang muncul inflasi. Namun dalam kondisi yang tidak normal atau tidak bisa, Bank Indonesia menjadi the last resort.
Bila kondisi sudah normal kembali Bank Indonesia akan kembali kebijakan prudent. Bank Sentral tidak membeli surat utang dari pasar primer.
"Kami beli dari pasar sekunder, khususnya investor asing yang menjual asetnya," papar Perry.
Untuk itu dia mengatakan kewenangan dalam Perppu Pandemi Covid-19 langkah bailout hanya sebagai antisipasi kondisi terburuk.
"Mohon jangan diartingan BLBI , prudent terus dilakukan termasuk nanti kita jaga stabiluitas keuangan," ungkap Perry.
Terkait berbagai pertanyaan tentang cara pemulihan ekonomi, Perry menyebut, saat ini sedang dalam proses kajian. Para otoritas lembaga keuangan sedang membahas langkah-langkah yang akan dilakukan setelahnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement