Liputan6.com, Jakarta Upaya penyelundupan rokok ilegal asal Thailand sebanyak 10.200.000 batang berhasil diamankan di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara pada Minggu (29/3). Total kerugian yang dialami negara dari sektor perpajakan mencapai Rp11.346.225.000.
Penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK).
Baca Juga
Pengagalan tindakan melawan hukum itu bermula dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh. Laporan itu segera ditindaklanjuti ke tim kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004 yang sedang melakukan patroli di perairan pantai timur Provinsi Aceh.
Advertisement
Sekitar jam 11 siang, tim kapal patroli BC 30004 yang diawaki oleh Kanwil Bea Cukai Kepri dan PSO TBK mendapatkan tambahan informasi bahwa ada sebuah kapal, di perairan Tanjung Jambo Aye. Kemudian tim berhasil menemukan kapal target di Perairan Tanjung Jambo Aye.
Dalam operasi ini, Tim Kanwil Bea Cukai Kepri dan PSO TBK mengamankan tiga pelaku berinisial SDL (53), MSL (42), dan AD (20) yang mengangkut 1.020 karton, berisi rokok polos (tidak dilekati pita cukai) asal Thailand. Rokok ilegal itu disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran kapal.
Kapal KM Seroja yang dinakhkodai oleh SDL ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan sah. Alhasil, tim menarik KM Seroja beserta muatan dan awak menuju ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Bea Cukai akan tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran rokok ilegal, meskipun di tengah isu mewabahnya virus corona. Tujuannya tak lain guna mengamankan penerimaan negara yang pada akhirnya akan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait penyelundupan rokok ilegal.
(*)