Liputan6.com, Jakarta Meski saat ini Indonesia dilanda wabah virus corona (Covid-19), namun Bea Cukai tak berhenti mengagalkan penyelundupan barang kena cukai.Â
Pada Jumat (20/3), petugas Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan sebanyak 720 ribu batang hasil tembakau tanpa cukai atau rokok ilegal, di sejumlah tempat di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan dari dua tempat yang dijadikan penampungan, yaitu di Kelurahan Bayaoge, Tatanga, Kota Palu dan Perumahan Baliase, Kabupaten Sigi.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Irwan Sakti Alamsyah menyampaikan, modus operandi para penyelundup rokok ilegal, dengan menyampaikan pemberitahuan yang tidak sesuai dengan isi dalam kontainer pelayaran PT Meratus Line.
Advertisement
Dalam pemuatannya, pemilik barang tidak menyebutkan bahwa yang dibawa adalah tembakau tanpa cukai. "Penindakan yang kami lakukan ini, bermula dari analisis petugas, kemudian langsung kami lakukan pengejaran di saat mobil yang mengangkut rokok ilegal itu hingga ke tempat penyimpanan," papar Irwan.
Sesampainya di TKP pertama, petugas mendapati pelaku berinisial AS serta AR yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Atas penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 45 karton rokok atau sebanyak 720 ribu batang hasil tembakau yang ditempeli pita cukai palsu dan pita cukai bekas.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp338 juta," jelas Irwan.
Â
Pengembangan Pelaku Miras Ilegal
Tak hanya Bea Cukai Pantoloan saja. Semangat pengawasan di tengah pandemi Covid-19 ini juga ditunjukkan oleh Bea Cukai Teluk Bayur dan Bea Cukai Marunda.
Pada Kamis (19/3) Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menindak miras ilegal di Ekspedisi Indah Cargo Padang.
"Petugas berhasil mengamankan sebanyak 36 botol miras golongan C tanpa dilekati pita cukai. Adapun perkiraan potensi kerugian negara yang terdapat dalam penindakan ini adalah sebanyak kurang lebih Rp3.502.800," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Sementara itu, Bea Cukai Marunda bersinergi dengan Bea Cukai Pontianak dalam gelaran Operasi BERSINAR 2020 berhasil menegah sebuah kendaraan jenis truk di sekitar jalan akses Marunda, Jakarta Utara pada awal Maret lalu (6/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan atas kendaraan tersebut, ditemukan 45 karton berisi 900 Botol miras golongan B yang diduga dilekati pita cukai palsu. Perkiraan nilai barang kurang lebih sekitar Rp99 juta, dengan potensi kerugian negara berupa cukai sebesar Rp14.256.000 dan potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak impor sebesar Rp38.814.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut, saat ini Bea Cukai tengah melakukan penyidikan dan pengembangan perkara. "Pengembangan dilakukan terhadap pelaku dengan inisial H atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai."
Â
(*)
Advertisement