Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk menerapkan social distancing serta work from home (wfh) selama pandemi covid-19 berlangsung, membuat banyak orang mengakses hiburan lain di internet. Salah satunya dengan mengakses layanan streaming.
Melansir dari laman Ruters, Minggu (5/4/2020), pada kuartal I di 2020, tercatat sebanyak 59 juta pemasangan untuk Netflix. Sementara pengguna YouTube juga mengalami peningkatan sejak sekolah diliburkan pada bulan Maret lalu.
Baca Juga
Dengan total pemasangan tersebut, Netflix Inc berhasil unggul dari YouTube, Amazon Prime dan Disney + .
Advertisement
Menurut sebuah laporan dari perusahaan analitik Apptopia dan Braze, YouTube yang dimiliki oleh Alphabet Inc Google, meraup USD 110 juta selama periode waktu yang sama.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa platform streaming permainan Amazon.com Inc, Twitch juga merupakan salah satu aplikasi seluler yang paling banyak diunduh secara global, memperoleh hampir USD 20 juta dari pengguna pada periode yang sama.
Pandemi virus corona, dan gerakan yang dihasilkan di seluruh dunia untuk bekerja dari rumah, telah mendorong ledakan dalam penggunaan game online, streaming, dan komunikasi, memberi tekanan pada infrastruktur dan kecepatan perusahaan streaming.
Sementara itu, Zoom Video Communications Inc mengatakan bahwa pengguna hariannya juga telah meningkat menjadi lebih dari 200 juta pada bulan Maret dari pengguna maksimum tahun lalu sebanyak 10 juta.
Apptopia dan Braze juga membeberkan bahwa sampai bulan Maret, streaming video melalui perangkat seluler melonjak hingga 31 persen.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Alasan Sri Mulyani Ingin Tarik Pajak ke Netflix dan Zoom
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menerapkan perluasan kebijakan pajak. Langkah perluasan pajak ini merupakan salah satu bagian dari penanganan dampak virus Corona Covid-19.
Dia memaparkan, pemerintah tengah menimbang dua poin. Pertama, pungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.
Kedua, pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri yang punya dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, yakni perdagangan melalui sistem elektronik.
Dari dua poin tersebut, Sri Mulyani mempertimbangkan untuk melakukan pemungutan pajak kepada perusahaan e-commerce luar negeri yang saat ini banyak digunakan di Indonesia.
"Kayak Zoom, mereka tidak eksis di Indonesia tapi kegiatan ekonominya saat ini sangat besar karena sering dipakai," ujar dia dalam sesi teleconference, Rabu (1/4/2020).
Menurut Sri Mulyani, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak transaksi elektronik.
Upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan memposisikan perusahaan semisal Zoom dan Netflix sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
"Ini beri basis bagi pajak untuk pemungutan PPN atas barang impor yang tak berwujud dan produk luar negeri yang tak berwujud, dan punya significant economic presence. Misal Netflix, zoom, mereka tetap bisa jadi subjek pajak luar negeri," tuturnya.
Advertisement
Penyelenggara Jasa Internet Minta Keringanan Pajak
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung upaya pemerintah mengatasi laju penyebaran pandemi Corona Covid-19. Antara lain usaha pemerintah adalah dengan menghimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta melakukan social distancing atau membatasi diri untuk berinteraksi sosial demi kesehatan.
Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menjelaskan, dalam konteks APJII, dukungan kepada pemerintah terkait dengan pandemic Corona Covid-19 ini adalah mengoptimalkan sumber daya yakni Indonesia Internet Exchange (IIX). APJII memiliki 14 IIX yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Konkretnya, memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu.
Sebab, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.
“APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemic Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting,” ujar Jamal.