Sukses

Bank Mandiri Incar Rp 1 Triliun dari Penerbitan Obligasi Rupiah

Penerbitan obligasi merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat struktur funding perseroan dalam mendukung rencana ekspansi bisnis ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri berencana menerbitkan obligasi rupiah yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II Tahap I 2020 dengan target indikatif Rp 1 triliun. Adapun rencana total size PUB II Bank Mandiri secara keseluruhan yang dimiliki Bank Mandiri sebesar Rp 20 triliun.

Direktur Treasury, International Banking & Special Asset Management Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, penerbitan obligasi ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat struktur funding perseroan dalam mendukung rencana ekspansi bisnis ke depan.

"Sejalan dengan keinginan Bank Mandiri untuk terus mendukung berbagai program nasional pemerintah, kami senantiasa memperkuat struktur funding, terutama di tengah tantangan pandemi virus corona dan ketidakpastian global," terang Darmawan dalam pesan tertulis, Senin (6/4/2020).

Untuk mendukung aksi korporasi ini, Darmawan melanjutkan, perseroan telah menunjuk lima perusahaan penjamin emisi, yakni Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, BCA Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.

Dia menjelaskan, PUB II Tahap I ini akan diterbitkan dalam dua seri,, yakni Seri A yang berjangka waktu 5 tahun dan Seri B berjangka waktu 7 tahun dengan kisaran kupon masing-masing sebesar 7,50- 8,60 persen serta 8,30-9,40 persen.

"Untuk besaran kupon akan ditentukan berdasarkan penawaran yang masuk dari calon investor. Tentu kami juga akan menggunakan tingkat pengembalian investasi pada Surat Berharga Negara serta suku bunga acuan Bank Indonesia dalam menentukannya," kata Darmawan.

Dalam rangka penerbitan obligasi ini, Bank Mandiri telah memperoleh pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yakni AAA dengan outlook stabil.

Rencananya, penawaran awal PUB II tahap I ini akan dilaksanakan pada periode 6- 20 April 2020, dan penawaran umum diperkirakan pada 5-6 Mei 2020. Obligasi ini diharapkan akan tercatat di Bursa Efek Indonesia dan diperdagangkan di pasar sekunder pada 13 Mei 2020.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Digempur Corona, Bank Mandiri Bakal Revisi Target Pertumbuhan Kredit

Pandemi Corona membuat pemerintah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Dengan adanya penurunan proyeksi tersebut, perbankan juga diprediksi akan menurunkan target pertumbuhan kredit mereka, salah satunya Bank Mandiri.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menyatakan, kondisi pandemi yang semakin parah mungkin akan menurunkan target pertumbuhan kredit dan membuat perbankan selektif melakukan ekspansi.

"Mungkin (ada revisi pertumbuhan kredit), bukan artinya nggak ekspansi, tapi kita seleksi ekspansi," tutur Royke dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/3/2020).

Lebih lanjut, Royke menyatakan untuk Non Performing Loan (NPL), pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan restrukturisasi yang fleksibel sehingga diharapkan debiut bisa tetap menjaga kolektabilitas di tengah penyebaran virus Corona.

"Mudah-mudahan, debitur kita yang terkena dampak Covid-19 ini bisa jaga kolektabilitas, mudah-mudahan NPL nggak ada pertumbuhan," kata Royke.

Adapun, pihak perbankan juga sudah mulai memberikan kelonggaran pembayaran kredit kepada debitur, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Bank-bank umum seperti Bank Mandiri, BNI, BRI hingga Bank Prekreditan Rakyat (BPR) tercatat sudah memberi kelonggaran pembayaran.  

3 dari 3 halaman

Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online Jadi Rp 200 Juta

PT Bank Mandiri Tbk kembali memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk bertransaksi guna mendukung himbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kali ini, Bank Mandiri melipatgandakan limit harian transfer via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antar bank. Semula limit transfer sesama rekening mandiri Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Untuk transfer online antar bank dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp 50 juta.

Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke bank lain secara online dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dan untuk SKN bahkan bisa sampai Rp 1 miliar serta pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta.

Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.

Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi, kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

“Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” kata Hery dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).