Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha bisa memperoleh insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak pelemahan ekonomi akibat wabah Corona Covid-19. Untuk siapa saja yang berhak mendapat bisa dilihat dalam PMK-23/2020.
Untuk bisa memperoleh insentif tersebut, wajib pajak tinggal menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui pajak.go.id.Â
Nah, dikutip dari Keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (6/4/2020), berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:Â
Advertisement
1. Kunjungi situs www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas. Masukkan NPWP dan password.
2. Pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP.
3. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.
Untuk melaksanakan pemberian insentif pajak tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut.
Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.
Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Sampaikan SPT 2018
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Advertisement