Sukses

Tutorial Buat Pengusaha agar Bisa Dapatkan Insentif Pajak

Wajib Pajak harus mengunjungi situs pajak.go.id dan klik tombol 'login' di pojok kanan atas, setelah itu masukkan NPWP dan password.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak bagi pengusaha untuk membantu mengurangi dampak ekonomi selama wabah Corona Covid-19. Nantinya Wajib Pajak cukup menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui pajak.go.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan permohonan insentif pajak secara online.

Pertama, Wajib Pajak harus mengunjungi situs pajak.go.id dan klik tombol 'login' di pojok kanan atas, setelah itu masukkan NPWP dan password.

Langkah selanjutnya WP dapat memilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu scroll ke bawah dan pada bagian 'Profil Pemenuhan Kewajiban Saya', pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

"Untuk melaksanakan pemberian insentif pajak tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut," kata Hestu dalam siaran pers di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sampaikan SPT

Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com