Sukses

Debitur Tak Otomatis Bisa Libur Cicilan Motor, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

OJK menjelaskan berbagai syarat bagi para debitur untuk mendapatkan keringanan kredit kendaraan bermotor

Liputan6.com, Jakarta - Ototitas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, hingga saat ini masih mendapat keluhan yang disampaikan melalui surat elektronik (surel/email) atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing) ditengah wabah Covid-19.

Untuk itu, OJK menegaskan dan meminta kerjasama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut :

1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.

2. Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.

3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

4. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

 

2 dari 2 halaman

Panggil Gojek dan Grab

Seminggu yang lalu, OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud.

Sebelumnya, beredar video pengemudi online yg akan ditarik kendaraannya. OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan telah meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan dibawah pengawasan OJK.

OJK akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan penyedia jasa online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing, untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut.