Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan Daerah Pasar Jaya memperpanjang penutupan sementara seluruh pasar yang berada di kawasan Tanah Abang yang dikelola oleh Pasar Jaya, yang awalnya ditutup hingga 5 April dan buka kembali 6 April, tapi kini diperpanjang sampai 19 April 2020.
Hal itu dibenarkan oleh Promotion Manager Pengelola Pasar Tanah Abang Hery Supriyatna. Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B dan Pasar Tanah Abang Blok F, tutup hingga 19 April 2020, sedangkan untuk Blok G masih diperbolehkan buka bagi pedagang yang berjualan jenis bahan pangan saja.
“Blok A, B, dan F Tanah Abang masih tutup s/d 19 Apr 2020, Kami selaku pengelola hanya mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Perumda Pasar Jaya, dimana Perumda Pasar Jaya pun mengikuti instruksi dan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik pusat ataupun daerah, ” kata Hery kepada Liputan6.com, Senin (6/4/2020).
Advertisement
Penutupan ini dilakukan dalam sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Corona covid-19. Meskipun, Hery mengaku banyak keluhan dari masyarakat dan pedagang khususnya. Tapi menurutnya, tujuannya baik yakni demi keselamatan dan kenyamanan bersama, karena yang dihadapi adalah virus yang penularannya sangat mudah.
“Dan apabila pasar dibuka, kami juga sudah prediksikan bahwa pengunjung yang datang juga sangat sedikit. Walaupun kami lakukan tindakan protokol pencegahan pada saat di pintu masuk, masih sangat berisiko karena jumlah orang yang ada di dalam Pasar Tanah Abangtidak dapat kami pantau satu persatu kondisi kesehatannya,” jelasnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Tak Ingin Menghambat Kegiatan
Hery menegaskan, pada dasarnya Perumda Pasar Jaya tidak ingin menghambat kegiatan usaha perdagangan yang ada, akan tetapi melihat dari situasi dan kondisi yang berkembang, maka dengan sangat terpaksa, dilakukanlah tindakan pencegahan tersebut dengan memperpanjang waktu penutupan pasar.
Selain itu, pihaknya sejak awal penutupan juga memberikan izin kepada para pedagang untuk bisa mengambil barang dagangannya. Pengambilan tersebut sesuai dengan jam operasional seperti biasa yakni pukul 7.30 WIB - 17.00 WIB.
“Tapi jika memang ada yang mau ambil di atas jam tersebut masih dilayani juga, tapi kami minta identitas apabila karyawan toko yang ambil barang dan ada surat jalan dari pemilik toko, karena untuk mencegah dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami tetap memberikan kemudahan dan pelayanan bagi seluruh pedagang yang ada,” pungkasnya.
Advertisement