Sukses

Meski Rugi Besar, Organda Dukung Keputusan PSBB di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menjamin sepenuhnya penghasilan bulanan awak moda transportasi umum darat wilayah Jakarta, selama PSBB berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota Jakarta.

"Kita akan full back up PSBB, yang telah diteken pemerintah," kata Ketua Umum Organda Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan saat di konfirmasi Merdeka.com, pada Selasa (7/4/2020).

Usaha transportasi umum berpotensi besar sebagai sarana penularan virus Corona atau covid-19 yang bisa membahayakan keselamatan awak maupun pengguna moda transportasi umum darat di wilayah Jakarta sebagai zona merah covid-19.

Dengan adanya PSBB tersebut maka mata rantai penyebaran virus asal negeri tirai bambu harus segera diputus untuk sementara waktu, sampai situasi wilayah ibu kota dinyatakan aman kembali oleh Menteri Kesehatan, selaku pihak yang paling bertanggung jawab.

Kendati demikian, ia tidak memungkiri adanya kerugian besar yang diderita oleh pelaku usaha maupun awak moda angkutan umum darat, khususnya di wilayah Jakarta yang paling terdampak kebijakan PSBB.

Dimana 90 persen dari total 86.000 berbagai jenis transportasi darat, seperti bajaj, mikrolet, angkot, bis kota hingga taksi terpaksa dikandangkan.

Hingga selasa siang (7/4), Organda DKI Jakarta menyebut hanya transportasi umum darat sebagai penyambung dari dan ke halte transjakarta, yang beroperasional dengan pembatasan jadwal hingga pukul 22.00 Wib.

Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan lebih detail terkait kerugian materil yang dialami anggotanya. "Karena secara matematika belum di hitung (Organda DKI Jakarta)," sahutnya.

Beruntung Shafruhan menyebut Pemprov DKI Jakarta menjamin sepenuhnya penghasilan bulanan awak moda transportasi umum darat wilayah Jakarta, selama PSBB berlangsung. Sedangkan solusi bagi pengusaha angkutan darat, ia mengaku masih dalam proses pembahasan antara anggotanya bersama Pemprov DKI Jakarta.

"Belum diputuskan angka pastinya," tutup Shafruhan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Setuju PSBB

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Surat persetujuan PSBB di DKI akan diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

"Malam ini surat (persetujuan) akan di tandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dihubungi Liputan6.com, pada Senin 6 April 2020.

Setelah disetujui Terawan, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan PSBB. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujar Oscar.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

 

3 dari 3 halaman

Bisa Beroperasi

Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan danbarang pangan atau kebutuhan pokok serta barangpenting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawangbombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini