Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19.
Dalam Perppu tesebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mendapat perluasan kewenangan.
Baca Juga
Pertama, untuk menyelenggarakan rapat dengan pemanfaatan teknologi. Rapat tersebut untuk merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah stabilitas sektor keuangan serta menetapkan skema pemberian dukungan pemerintah untuk penanganan permasalahan.
Advertisement
Adapun kewenangan BI, tertuang pada pasal 16 disebutkan bahwa BI dapat memberi pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan sistem syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik seperti yang tertuang dalam pasal 17.
OJK membantu penilaian (assesment) pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank. Kemudian, BI bersama OJK menilai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan.
Kedua, BI dapat memberi pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi syarat pinjaman likuiditas jangka pendek (pasal 18).
Jika bank sistemik yang telah dapat pinjaman likuiditas jangka pendek masih kesulitan likuiditas, bank sistemik masih dapat mengajukan permohonan pinjaman ini. Untuk pengajuan pinjaman ini, BI berkoordinasi dengan OJK meminta penyelenggaraan rapat KSSK untuk mempertimbangkan penilaian OJK tentang informasi terkini tentang bank dan rekomendasi BI atas penilaian OJK tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI.
Ketiga, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional, termasuk pandemic bond (pasal 19).
Pembelian dimaksud, diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberi pinjaman dan penambahan modal kepada LPS, dan restrukturisasi perbankan saat krisis.
Ketentuan lebih lanjut, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI dengan pertimbangan kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi serta jenis SUN/SBSN.
Keempat, BI dapat membeli atau repurchase agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan masalah solvabilitas bank sistemik atau selain sistemik. Kelima, BI mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, yang diatur dengan Peraturan BI.
Keenam, BI memberi akses pendanaan kepada korporasi atau swasta dengan cara repo SUN atau SBSN yang dimilikinya.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Kewenangan LPS
Sementara kewenangan LPS dalam pasal 20 pertama disebutkan bahwa untuk masalah solvabilitas bank perlu persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama OJK.
Kedua, LPS dapat melakukan tindakan menjual atau repo SBN, menerbitkan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada Pemerintah jika LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.
Ketiga, LPS dapat mengambil keputusan untuk penyelamatan atau tidak untuk bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kompleksitas masalah bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan masalah.
Keempat, merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah. Untuk ketentuan lebih lanjut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Â
Advertisement
Kewenangan OJK
Selanjutnya, kewenangan OJK dalam pasal 23 disebutkan, OJK memberi perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi.
Kedua, OJK menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban prinsip keterbukaan di pasar modal. Ketiga, OJK menetapkan ketentuan pemanfaatan teknologi informasi untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)atau rapat lainnya.Ketentuan lebih lanjut, diatur dalam Peraturan OJK.
Kemudian dalam pasal 24 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberi pinjaman kepada LPS jika mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan ekonomi dan sistem keuangan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com