Sukses

PSBB Tak Berdampak Besar ke Ekonomi Indonesia

Penerapan PSBB dinilai hanya peningkatan dari upaya social distancing yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah, menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang direncanakan pemerintah dampaknya tidak begitu besar terhadap ekonomi Indonesia. Sebab, perekonomian dalam negeri sendiri sudah tertekan ketika pemerintah menerapkan social distancing hingga physical distancing.

"Kondisinya tidak jauh berbeda ketika pemerintah mengimbau social distancing. Perekonomian kita sudah terdampak negatif. Karena itu, penerapan PSBB menurut saya dampaknya terhadap ekonomi sudah minimal, karena perlambatan ekonomi sudah terjadi," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (7/4).

Peter mengatakan penerapan PSBB hanya peningkatan dari upaya social distancing yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sebelumnya. Pemerintah ingin memperluas dan mempertegas daripada kebijakan sebelumnya melalui PSBB.

"Dalam ketentuan PSBB beberapa kantor pelayanan publik juga masih boleh buka. Toko kebutuhan pokok warung makan masih boleh buka," kata dia.

Hanya saja, andil inflasi selama kondisi ini berlangsung akan tertekan ke bawah. Sebab, banyak permintaan yang drastis menurun.

"Kebijakan pemerintah menggratiskan dan memberi diskon pelanggan listrik juga akan memberi andil yang besar terhadap inflasi," kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

 

3 dari 3 halaman

SPBU

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com