Sukses

Siap-Siap, Ini Sanksi buat PNS yang Nekat Mudik Saat Pandemi Corona

Pemberian sanksi terhadap PNS yang mudik akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik selama masa penyebaran virus Corona (Covid-19) sekarang ini. Apabila terdapat PNS yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin.
 
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
 
Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban PNS memakai masker. 
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, pemberian sanksi terhadap PNS yang mudik akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
 
"Jenis hukumannya itu tergantung PPK di masing-masing instansi, dan akan diberikan oleh PPK di instansinya masing-masing," ujar Andi kepada Liputan6.com, Rabu (8/4/2020).
 
Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 41/2020, PNS yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
 
 
2 dari 2 halaman

3 Sanksi

Dalam PP 53/2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, ada tiga tingkat sanksi yang dapat diberikan kepada PNS. Antara lain berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
 
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk sanksi tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
 
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
 
Saat ditanya apa hukuman disiplin bagi PNS yang nekat mudik, Andi menjawab hal tersebut diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi.
 
"Kalau untuk hukuman disiplin berat itu kan berjenjang ya, jadi tidak langsung dikasih. Mungkin bisa (hukuman disiplin ringan) berupa teguran dulu. Itu semua kembali ke PPK di masing-masing instansi," tukas Andi.