Liputan6.com, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, berharap dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan segera meliburkan buruh dengan memberikan upah penuh.
"Sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh. Dengan PSBB, harapannya perusahaan segera meliburkan buruh dengan memberikan upah penuh," kata Kahar kepada Liputan6.com, Rabu (8/4/2020).
Dalam kaitan dengan itu, ia menyarankan agar pemerintah terus memastikan masyarakat di area PSBB terpenuhi kebutuhan dan daya belinya. Jika tidak begitu, maka masyarakat akan kesulitan dalam menyambung hidup.
Advertisement
"Misalnya ojek online yang tidak mengangkut penumpang, pedagang kaki lima, maupun buruh yang tidak mendapatkan upah. PSBB menyulitkan buruh bergerak. Misalnya melakukan pembelaan terhadap yang dirumahkan tanpa upah dan yang di-PHK," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar pemerintah dengan segala upaya mencegah agar pengusaha, jangan sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 ini.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Fokus Tangani Virus Corona
Selain itu, Kahar meminta DPR jangan pula melupakan pembahasan Omnibus Law. Sebaiknya DPR bersama pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan darurat PHK yang sudah mulai terjadi.
Apabila peraturan PSBB ini terus diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan, maka dirinya menuntut agar pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kebutuhan pangan.
"Karena ini juga menjadi salah tuntutan KSPI, di mana stimulus ekonomi tidak hanya diberikan pada dunia usaha atau pengusaha, tetapi juga diberikan pada pekerja," ungkapnya.
Selanjutnya, Kahar juga mengatakan bantuan yang diberikan untuk para buruh, idealnya adalah menggunakan standar yang saat ini berlaku, yaitu sesuai upah minimum di masing-masing daerah. Dimana prinsip upah minimum adalah upah paling rendah.
"Jadi pemberian bantuan langsung tunai harus bisa menggantikan pendapatan yang hilang selama masa PSBB," katanya.
Advertisement