Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong agar pemerintah segera melakukan impor bahan pangan pokok terutama gula di tengah Pandemi Corona.
Hal itu dikarenakan menurut pengamatan KPPU, harga gula di pasaran naik 18 persen hingga 51 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, yaitu Rp 12.500 per kilogram.
Baca Juga
"Persoalannya kan memang, kalau bawang putih itu maturitynya masih impor, Sedangkan gula kita memang produksi, namun petani tebu melakukan panen raya di semester 2 (tiap tahunnya)," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam telekonferensi bersama wartawan, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Lebih lanjut, Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah menyatakan, berdasarkan data yang dihimpun KPPU, terdapat disparitas harga yang cukup tinggi antara harga gula di pasar modern, pasar tradisional dan DKI Jakarta secara keseluruhan.
"Bisa dilihat di pasar tradisional harga gula Rp 14.800 (per kg), di pasar modern Rp 18.050 (per kg) dan di DKI Jakarta Rp 18.921 (per kg). Di pasar tradisional naik 18 persen, di pasar modern naik 44 persen dan di DKI Jakarta naik 51 persen," jelas Firmansyah.
Â
Harga
Adapun, harga di pasar tradisional jauh lebih mahal disebabkan rantai pasok yang lebih kompleks dari harga di pasar modern.
Kebutuhan gula hingga April 2020 harusnya ditopang dari impor, sementara dari data KPPU, kebutuhan gula bulan Januari hingga Februari didapat dari stok sisa tahun 2019.
Dengan demikian, pemerintah dinilai harus segera merealisasikan impor khususnya untuk gula, jangan hanya menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) namun tidak memperhitungkan waktu sampainya komoditas ke Indonesia.
"Kita harap di kondisi wabah sekarang masyarakat tidak dibebani harga. Kita harap juga, kejadian lalu seperti petani tebu mengalami anjlok harga karena pasokan gula berlebihan, makanya kita dorong realisasi impor secepatnya supaya kebutuhan cukup dan ketika panen tidak melimpah," ujar Guntur.
Advertisement