Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih, mengatakan bahwa berdasarkan kajian internal yang dilakukan oleh jajarannya terkait mahalnya harga gula yang beredar di pasaran akibat keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan surat izin impor untuk gula.
"Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup. Sebaiknya Pemerintah mengeluarkan izin (impor gula) tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun," kata Guntur melalui keterangan tertulis pada Rabu (8/4/2020).
Baca Juga
Menurutnya hal tersebut berdampak pada berkurangnya pasokan gula sehingga harga jual gula pasir di seluruh provinsi Indonesia melonjak tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp. 12.500 per kilogram.
Advertisement
Bahkan berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga jual gula berkisar Rp18.000 per kilogram di pasar tradisional, melebihi HET yang telah ditetapkan.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Kebutuhan Gula Nasional
Diakuinya kebutuhan gula nasional hingga lebaran tahun 2020 yang mencapai 1,14 juta ton dari jumlah tersebut, sekitar 650 ribu ton telah dipenuhi oleh stok gula akhir tahun 2019. Sementara sisanya yang berkisar 500 ribu ton, akan diperoleh dari impor.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan pada Selasa 3 Maret telah mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438,8 ribu ton untuk gula kristal merah yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi.
Oleh karenanya, KPPU berharap realisasi impor gula dapat terjadi dalam waktu dekat untuk menghindari terjadinya lonjakan harga jual gula serta mengantisipasi kerugian petani tebu yang akan melakukan masa panen pada semester kedua.
"Jika impor tertunda dan terjadi pada saat panen tebu petani, mereka akan terdampak akibat jatuhnya harga jual tebu di tingkat petani," sahutnya.
Komisioner KPPU tersebut kemudian berharap pemerintah untuk segera merealisasikan impor gula, apabila dimungkinkan dapat melakukan bantuan pembiayaan kepada Perum Bulog atau BUMN dalam rangka membantu realisasi impor gula lebih cepat.
Advertisement
Pengawasan
Lebih lanjut Guntur memastikan KPPU tetap bekerja menjalankan fungsi pengawasan atas persaingan oleh pelaku usaha, khususnya untuk komoditas bahan pokok, yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan lainnya. Kendati Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"KPPU menilai bahwa dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial. Lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum kami. Untuk itu kami telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada Pemerintah dan berbagai pihak” tegas Guntur.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, KPPU telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com