Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik selama masa penyebaran virus corona (Covid-19). Apabila terdapat PNS yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, terdapat 3 kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat. Menurutnya, ASN yang ngotot mudik saat ini akan diganjar hukuman disiplin sedang.
Advertisement
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang, dengan pertimbangan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting, dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," terangnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Dia memaparkan, sanksi untuk pelanggaran disiplin PNS sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Diberhentikan Tidak Hormat
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, apabila PNS yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat lantaran membahayakan orang lain.
"Sanksi berat: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Advertisement