Sukses

Penurunan Harga Gas Jadi Beban Negara di Tengah Pandemi Corona

Kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU perlu dievaluasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penurunan harga gas untuk sektor industri perlu dikaji ulang. Pasalnya, kebijakan tersebut harus memangkas pendapatan negara, sementara pemerintah membutuhkan dana besar untuk penanganan pandemi virus corona baru (COVID-19).

Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, kebijakan Pemerintah dalam mengimplementasikan penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU perlu dievaluasi dan dikaji kembali terkait mekanisme, tata cara dan waktu pelaksanaanya.

Sehingga seluruh pihak yang terkait dengan kebijakan tersebut nantinya dapat benar-benar bertanggung jawab dan memastikan keseluruhan proses implementasi baik manfaat yang diterima oleh industri, menjaga keekonomian pengelolaan bisnis penyaluran gas, dan yang paling penting memperhatikan kondisi keuangan negara di tengah penanganan COVID-19.

"Jangan ambil kebijakan sepihak dan terkesan memudahkan masalah," kata Falah, di Jakarta, Kamis (9/4/2020.

Menurutnya, pemerintah sedang Berupaya maksimal agar Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19. Relokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah dilakukan, agar sebagian anggaran yang dapat digunakan dalam mendukung penanganan COVID-19. Selain itu, pemerintah juga berencana menerbukan surat utang sebesar Rp 68,8 triliun untuk mempertebal kas negara.

Upaya ini bertolak belakang dengan kebijakan penurunkan harga gas industri, sebab akan mengurangi pendapatan negara dari sisi hulu. Upaya pemerintah untuk menurunkan harga gas di hulu berkisar USD 4-USD 4,5 per MMBTU dengan mengurangi bagian negara. Tentunya jika kebijakan tersebut diterakan saat ini akan membuat beban negara akan bertambah.

"Beban keuangan negara yang sudah defisit sebagaimana kita bisa lihat dalam Nota Keuangan ditambah kebutuhan anggaran yang besar untuk pemulihan dan penanganan pandemi ini jangan direcoki dan ditambah lagi dengan beban untuk memberikan subsidi harga gas industri," tuturnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemampuan Keuangan Negara

Menurutnya, Implementasi Peraturan Nomor 40 Tahun 2016 tentang penurunan harga gas sangat tergantung kepada kemampuan keuangan negara atau APBN dalam memberikan subsidi.

Sebab itu harus dicarikan solusi yang lebih kratif, agar disatu sisi dapat membantu industri bertahan namun namun dilain sisi tidak mengganggu keuangan negara yang sudah terbebani dengan adanya pandemi COVID-19.

Selain itu investasi migas baik hulu dan hilir juga perlu dijagain, jangan sampai penerapan perpres menghambat pengembangan infrastruktur gas.

"Ingat, sampai 2025 sesuai perencanaan pemerintah, Indonesia itu butuh bangun infrastruktur gas sepanjang lebih dari 17 ribu km dengan biaya sebesar Rp 277 Triliun. Masih dipegang tidak komitmen tersebut oleh ESDM kalo perencanaan industri migas dihajar babak belur dengan kebijakan yang tidak komprehensif seperti ini," tutupnya.