Sukses

Pegadaian Berikan Keringanan Angsuran hingga Hapus Denda ke Nasabah

Untuk mendapatkan keringanan dari Pegadaian, nasabah harus mengajukan permohonan melalui website.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah yang terdampak wabah virus Corona. Langkah tersebut untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, seperti dikutip pada (11/4/2020).

Kuswiyoto menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.

Bagi kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, danKreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan akibat wabah virus corona.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah Pegadaian yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," tegasnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Lewat Website

Untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan mengisi formulir permohonan melalui website.

Selain itu juga bisa datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Kemudian pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.

Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan virus covid-19.