Sukses

OJK Minta Debitur yang Mampu Bayar Angsuran Tetap Laksanakan Kewajiban

OJK akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19, OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan.

"OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan," tutur dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).

Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perpu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.

OJK juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Corona Covid-19.

"Dalam kerangka tersebut diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya, sehingga masih terdapat ruang bagi bank atau perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," pungkas Wimboh. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perbankan dan Multifinance Mulai Jalankan Stimulus Kredit OJK

Sebelumnya, Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan relaksasi OJK untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi dampak penyebaran Covid 19 itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April ini.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi Corona ini.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.Presiden

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak COVID-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata Jahja saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Diektur BCA, Santoso, menjelaskan, sesuai aturan OJK, bahwa hingga saat ini terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Hingga kini, kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," katanya.

3 dari 3 halaman

BRI dan Mandiri Tunas Finance

Sementara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), belum genap satu bulan kebijakan tersebut dikeluarkan, bank pelat merah ini telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto, menjelaskan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 Triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," kata Amam.

Amam pun memastikan bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.

"Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment.

"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius.

Dia melanjutkan, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Debitur pun dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, email, hingga call center MTF. Sehingga imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.

"Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, email, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.

Video Terkini