Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM mengunggah penjelasan detail terkait stimulus kredit usaha rakyat. Ini dijelaskan melalui akun instagram resminya @kemenkopukm.
“Sejak muncul kebijakan relaksasi kredit usaha terdampak Covid-19, banyak sekali #SobatKUKM yang bertanya penerapannya buat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sudah ada syarat dan bentuk keringanannya ya. Jadi, #SobatKUKM tetap perlu mengkonfirmasi peraturan dari tiap-tiap bank penyalur kredit, ya. Semangat selalu Sobat KUKM Indonesia!,” tulis keterangan unggahan @kemenkopukm, Senin (13/4/2020).
Dalam unggahannya, kementrian koperasi dan UKM menuliskan terkait penjelasan stimulus kebijakan, aktivasi program, dan kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakukan khusus.
Advertisement
Baca Juga
Lanjut, stimulus kebijakan pembebasan pembayaran bungan dan pembayaran pokok KUR paling lama yakni 6 bulan. Dan kebijakan tersebut akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan penambahan plafon.
Sementara itu, untuk kebijakan bagi calon debitur dan existing debitur terbagi menjadi 4 bagian, yakni pertama, relaksasi terkait syarat administrasi pengajuan KUR seperti izin usaha, NPWP, dan dokumen angunan tambahan.
Kedua, Kemudahan untuk mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi.
Ketiga kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR Mikro non produksi. Keempat, kebijakan penambahan limit plafon KUR khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR Mikro non produksi.
Untuk aktivasi program kebijakan tersebut mulai berlaku dari 1 April 2020, yang dikhususkan bagi debitur yang terdampak covid-19 dan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.
Syarat Umum dan Khusus
Terkait kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, yakni:
Syarat Umum
1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 sebagai berikut:
Kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturasi atau kelektibilitas dapat diberikan stimulus dengan syarat, rekstrukturasi berjalan lancar sesuai PK restrukturasi, dan tidak memiliki tunggakan bungan dana atau pokok
2. Bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik
Debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut:
1. Lokasi usaha berada di lokasi terdampak covid-19, yang diumumkan pemerintah setempat baik oleh PEMDA TK-1 provinsi atau TK-II kabupaten atau kota.
2. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait covid-19.
3. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak covid-19
Itulah informasi terkait Stimulus kredit usaha rakyat, untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi laman resmi @kemenkopukm atau www.kemenkopukm.go.id
Advertisement