Sukses

Kapan THR PNS Akan Cair?

Biasanya pencairan THR itu dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 biasanya diberikan pada saat masuk semester baru pendidikan sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa menginformasikan waktu yang tepat kapan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri bisa cair. Namun yang pasti pihaknya masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan.

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, memang biasanya pencairan THR itu dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 biasanya diberikan pada saat masuk semester baru pendidikan sekolah.

“Kalo biasanya THR cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 pada saat masuk semester baru anak sekolah. Kalo tentang gaji ke-13 dan THR itu untuk sekarang yang tahu persis DJA Kemenkeu,” kata Paryono saat ditanyai oleh liputan6.com, Selasa (14/4/2020).

Ia menegaskan terkait peraturan untuk pencairan kedua hal tersebut, yang melaksanakan atau memutuskan kapan pencairan bukan pihaknya sebagai instansi, melainkan pihak kementerian yang bersangkutan. Maka untuk saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari DJA.

Sebelumnya sempat ramai diperbincangkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri, dinilai terancam akan dipotong akibat dampak covid-19, tapi akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menghitung dan menetapkan bahwa untuk ASN tidak akan terancam atau aman.

Paryono menanggapi, “Kalau saya apapun keputusan pemerintah akan kita laksanakan, namun gaji ke-13 dan THR ini bagi pegawai yang golongan bawah (Golongan I, II, III) sangat membantu sekali untuk kelangsungan hidup para ASN, dan nantinya dari Gaji ke-13 dan THR tersebut juga akan bisa menggerakkan perekonomian rakyat di tingkat bawah,” ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Presiden, Menteri hingga Anggota DPR Dipastikan Tak Dapat THR Tahun Ini

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, (14/4).

 

Kendati begitu, THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan. THR akan diberikan bagi ASN golongan I, II, dan III atau pejabat negara lainnya yang setara.

"Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan. Namun seluruh ASN, TNI, POLRI dan lain-lain untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayar," jelas dia.

Bendahara Negara ini menambahkan, nantinya THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memang sebelumnya tengah pertimbangan THR dan gaji ke-13 sebagai respon apa yang terjadi akibat covid-19 tahun ini. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan THR bagi para pejabat.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • THR PNS