Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, senilai Rp 22,4 triliun yang ditujukan kepada 12.487.646 kartu keluarga miskin.
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, mengatakan kucuran BLT sesuai arahan Presiden Joko Widodo. BLT dana desa sebesar Rp 22,4 triliun, atau sekitar 31 persen dari Dana Desa 2020 (Rp 72 triliun) akan dicairkan pada April ini.
Kebijakan ini merupakan Revisi dari peraturan menteri desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi no.6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, menteri Abdul menyebutkan sasaran penerima BLT ini adalah yang paling utama tentunya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Dia menjelaskan mekanisme pendataan penerima BLT, yakni pertama melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan covid-19.
Kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Tahapan Lainnya
Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Kemudian untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.
“Besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta per tiga bulan,” jelas dia.
Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa.
Advertisement