Sukses

Pengangguran Terbuka Berpotensi Naik 5,23 Juta Orang Akibat Corona

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) akan semakin bertambah akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperkirakan tingkat pengangguran terbuka (TPT) akan semakin bertambah akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Dia memperkirakan dalam skenario berat potensi pengangguran akan bertambah 2,92 juta orang, dan sangat berat bisa mencapai 5,23 juta jiwa.

"Ini mencerminkan bahwa tingkat pengangguran terbuka berdasar perencanaan yang sudah turun ke 5,18 persen naik 7,33 persen," kata Menko Airlangga di Jakarta, Selasa (14/4).

Dia menyebut indikator perhitungan skenario tersebut berdasarkan perkiraan pertumbuhan ekonomi yang juga bakal terkoreksi. Di mana dari target pemerintah sebesar 5,3 dalam APBN 2020, pertumbuhan ekonomi tahun ini hanya berada di 2,3 persen.

"Sama halnya dengan dunia dan negara lain ancaman Covid-19 pada perekonomian Indonesia sangat signifikan," kata dia.

Untuk menekan angka pengangguran terbuka, pemerintah sudah mengeluarkan program kartu prakerja. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung baik tenaga kerja informal maupun nonformal.

"Di mana kartu prakerja diharapkan secondline of defense yang semula jaring pengaman untuk mereka yang ingin cari pekerjaan, atas arahan presiden, dikonversi jadi jaringan pengaman untuk kehilangan pekerjaan atau pengangguran," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengangguran Diprediksi Naik, RUU Cipta Kerja Diminta Segera Disahkan

Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diprediksi akan terus bertambah. PHK dinilai bukan semata-mata akibat pandemi COVID-19, tapi melihat kondisi perusahaan.

Ketua Bidang UKM dan Start-Up HIPMI Jaya, Diatce G Harahap membenarkan pandemi virus corona (COVID-19) telah memukul dunia usaha terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya yang selama ini menjadi episentrum.

Kebijakan relaksasi merupakan salah satu solusi yang ditawarkan HIPMI Jaya mulai keringanan pajak makanan dan minuman (PB1) maupun Pajak Penghasilan (PPh21) serta 'grace period" (masa tenggang) untuk pinjaman selama pandemi belum berakhir.

Sektor UMKM merupakan salah satu yang terkena dampak dari wabah ini. Wabah kemudian memaksa Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu yang dapat dilihat dengan adanya penutupan sementara pusat perbelanjaan serta hanya mengoperasikan supermarket untuk kebutuhan sehari-hari meski bersifat sementara tentunya hal itu memukul pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor ritel.

Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) mengakui PHK yang terjadi memang tidak dapat dihindari meskipun demikian persoalan itu sebenarnya dapat terhindarkan. Butuh terobosan dan inovasi agar sektor usaha tetap berjalan di tengah pandemi.

Direktur Indeks Nanang Sunandar seperti melansir Antara, Senin (13/4/2020), mengatakan isi dari RUU Cipta Kerja yang tengah digodok di DPR RI sebenarnya bisa menjadi solusi ketika sektor usaha tengah mengalami kesulitan.

RUU Cipta Kerja memiliki ciri terobosan. RUU ini mendesak segera dibahas dan disahkan agar lebih leluasa mengatasi dampak pandemi virus corona terhadap pelambatan ekonomi Indonesia dan dunia pada umumnya.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang saat ini diberlakukan di banyak negara untuk meredam penyebaran COVID-19, sebenarnya tidak hanya memukul ekonomi nasional tetapi juga sebagian besar aktivitas ekonomi global.

Dampak langsungnya ialah meningkatnya jumlah pengangguran, yang diprediksi ILO dalam "COVID-19 and the World of Work" pada Maret, akan mencapai 212,7 juta orang pada 2020, bertambah 24,7 juta dari 188 juta pengangguran global pada 2019.

 

3 dari 3 halaman

Perlambatan Ekonomi

Di Indonesia, pelambatan ekonomi tercermin pada proyeksi Bank Dunia untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020, yang diproyeksikan menukik tajam hingga menyentuh angka 2,1 persen (The World Bank, East Asia and Pacific in the Time of COVID-19, April, 2020).

Hasil kajian Indeks menunjukkan, tingkat pertumbuhan ekonomi 2,1 persen ini akan menambahkan sekitar 900 ribu pengangguran baru sehingga total jumlah pengangguran diperkirakan meningkat dari 7,05 juta pada 2019 menjadi 7,95 juta pada 2020.

Pengesahan RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemi dinilai mendesak dalam konteks struktur tenaga kerja Indonesia yang didominasi sektor informal dan tingginya jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau kurang dari 35 jam seminggu.

Berdasarkan analisis atas karakteristik angkatan kerja 2019, dari total angkatan kerja yang tidak tercatat menganggur, terdapat jumlah pekerja sektor informal sebanyak 75,9 juta (59,99 persen) dan pekerja tidak penuh sebanyak 36,54 juta (28,88 persen).

Kedua kelompok ini, yakni pekerja sektor informal dan pekerja tidak penuh, rentan kehilangan pekerjaan, terlebih ketika ekonomi mengalami krisis.

Sebelum pandemi, dengan ekonomi tumbuh rata-rata 5, 41 persen per tahun pada periode 2010-2019, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta rata-rata 2,34 juta per tahun atau 433 ribu lapangan kerja baru untuk setiap satu persen pertumbuhan ekonomi.

Dengan pertumbuhan ekonomi 2,1 persen, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta pada 2020 diperkirakan sekitar 908 ribu. Dengan jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, dengan asumsi pertumbuhan angkatan kerja rata-rata 2,24 juta per tahun, akan berada pada kisaran 135,8 juta orang.

Jumlah angkatan kerja yang beruntung mendapatkan pekerjaan diperkirakan hanya sekitar 133,2 juta. Sedangkan 7,95 juta sisanya terancam menganggur.

Video Terkini