Sukses

Turun 19 Persen, Pelaporan SPT Capai 9,3 Juta

Fenomena turunnya penyampaian SPT tahunan karena adanya kebijakan relaksasi tenggat pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaporan SPT tahunan hingga hari ini, Selasa (14/4/2020), tercatat masih turun dari capaian periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan fenomena turunnya penyampaian SPT tahunan karena adanya kebijakan relaksasi tenggat pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.

"Kemarin ketika laporan SPT tahunan yang batas waktunya harusnya 31 Maret, kita berikan relaksasi sampai dengan akhir April ini. Oleh karena itu, dampaknya adalah penyampaian SPT-nya tidak seperti tahun lalu.

Sebagai perbandingan, Hestu menyebutkan hingga pagi hari ini, realisasi penyampaian SPT baik orang pribadi maupun badan mencapai 9,36 juta. Jumlah tersebut turun 19,37 persen dari realisasi pada waktu yang sama pada tahun lalu yang mencapai 11,69 juta.

"Jadi memang wajib pajak sepertinya memanfaatkan relaksasi itu, jadi di baru pada bulan April ini mereka akan menyampaikan SPT tahunannya," beber Hestu.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Waktu Mundur, Pelaporan SPT Pajak Jadi Rendah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga Selasa 31 Maret 2020 tercatat 8,75 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,0 juta wajib pajak.

Dilansir dari data DJP, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya memanfaatkan layanan online. Sementara sisanya masih menggunakan layanan manual.

Jika dirinci, sebanyak 14.12 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 481.959 wajib pajak menggunakan e-form, serta 109.233 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.

Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 7,82 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 9,69 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan ke depan (30 April 2020).

"Pertama, karena kita berikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP sebulan ke depan (30 April 2020) tanpa pengenaan sanksi keterlambatan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Kemudian faktor lainnya adalah sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan efiling secara mandiri. Padahal pihaknya secara rutin terus melakukan sosialisasi dan melakukan pembimbingan untuk menyampaikan SPT tahunannya secara online

"Kita sudah menyediakan banyak materi di medsos DJP, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing," jelas dia.

Seagai informasi saja, DJP sendiri telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini menyusul pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.

Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com Â