Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah.
Baca Juga
Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.
Advertisement
"Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4).
Selanjutnya, fraksi-fraksi akan meenyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Jadwal Pembahasan Selanjutnya
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi, menambahkan pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) di dalam RUU Ciptaker dengan mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.
"Cluster di bidang ketenagakerjaan dilakukan pada akhir pembahasan. Hal ini dimaksudkan agar Baleg dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada," ujarnya melalui pesan singaktnya.
Selain itu juga DPR akan membentuk panitia kerja untuk menentukan jadwal pembahasan berikutnya, yang akan juga dibahas DIM per cluster. Fraksi juga diminta untuk mengirimkan anggota panja.
Rapat juga menyetujui untuk menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPRRI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang. Kurang lebih ada 79 RUUdann 1.203 pasal terkait yang terdampak dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement