Sukses

RS Pertamina Jaya Resmi Beroperasi jadi Rumah Sakit Khusus Corona

RSPJ akan beroperasi sebagai Rumah Sakit Rujukan Rawat Inap Pasien baik pasien dalam kategori PDP maupun pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) hari ini (14/4) resmi beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19. RSPJ akan beroperasi sebagai Rumah Sakit Rujukan Rawat Inap Pasien baik pasien dalam kategori PDP maupun pasien terkonfirmasi positif Covid-19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical.

Hal ini mengacu arahan Kementerian BUMN yang memerintahkan Institusi BUMN yang memiliki Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan pada pasien covid-19, guna menekan korban meninggal dunia terus berjatuhan.

Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, Dr. Dr. Fathema Djan Rahmat, SpB, SpBTKV, MPH, mengungkapkan sebagaimana RS Rujukan lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya.

RSPJ juga akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2, guna menyikapi sekaligus memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes/screening, Pertamedika IHC sedang membangun aplikasi untuk segera dapat memberikan pelayanan Drive Thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19.

"Doakan kami bisa memberi pelayanan perawatan dan screening secara optimal kepada Bangsa Indonesia, dan Drive thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19 yang akan dapat kami launching dalam waktu dekat," terang Fathema.

Menurut Fathema Melihat lonjakan jumlah penderita COVID 19 di Indonesia, Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN & Induk Perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam menyiapkan 160 bed perawatan khusus dan ICU bagi pasien Covid-19.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas

Pun RSPJ akan dilengkapi layanan crisis center covid-19, dengan petugas jaga selama 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999. Sehingga untuk merujuk pasien, RS perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ yang juga berperan sebagai titik Triage atau titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau critical, untuk menentukan jenis penanganan dan perawatan intensif selanjutnya.

Sebagai informasi, RSPJ adalah RS Unit Usaha PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) yang berdiri pada tahun 1972. Sejak berdirinya RSPJ beroperasi sebagai rumah sakit umum, memiliki pelayanan Rawat Jalan poliklinik Umum dan Spesialis dan pelayanan Rawat Inap dengan kapasitas 72 bed dengan kelas rawat I sampai dengan VVIP.