Sukses

Jokowi Minta Skema Pembiayaan UMKM Dipermudah

Presiden Jokowi memerintahkan kepada jakaran menterinya untuk melonggarkan persyaratan pembiayaan bagi UMKM

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri membuat skema baru untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona (Covid-19). Jokowi ingin skema pembiayaan baik yang berkaitan dengan investasi maupun modal kerja menjadi lebih mudah.

"Mungkin dalam masa pandemi ini, saya juga minta disiapkan skema baru dalam pembiayaan terutama yang berkaitan dengan investasi terhadap berkaitan dengan modal kerja," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Rabu (15/4/2020).

Sehingga, pelaku UMKM diharapkan dapat terus menjalankan kegiatan ekonomi di tengah situasi pandemi corona. Jokowi memerintahkan kemudahan pembiayaan itu secara khusus dilakukan di daerah terdampak virus corona.

"Pengajuannya yang lebih mudah dengan jangkauan terutama untuk daerah-daerag yang terdampak," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarts itu meminta agar usaha mikro dan ultra mikro juga dimasukkan dalam skema bantuan sosial. Khususnya, yang berkaitan dengam paket sembako.

Dia menginstruksikan jajarannya agar UMKM diberikan peluang untuk terus berproduksi. Terutama, UMKM du sektor pertanian dan industri rumah tangga.

"Saya minta untuk UMKM diberikan peluang terus untuk berproduksi terutama di sektor pertanian, sektor industri rumah tangga, serta warung-warung tradisional dan sektor makanan dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Debitur yang Direstrukturisasi

Lebih lanjut di situasi pandemi ini, Presiden Jokowi mengingatkan agar UMKM diberikan peluang untuk terus berproduksi, terutama UMKM di sektor pertanian, industri rumah tangga, serta warung tradisional sektor makanan, namun tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 13 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan karena terdampak COVID-19 sebanyak 262.966 debitur.

Sementara jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan 150.345 debitur.

Video Terkini