Sukses

Bedah 2.200 Rumah di Sulawesi Utara, Pemerintah Siapkan Rp 38,5 Miliar

Jumlah rumah tak layak huni sebanyak 2.200 unit itu tersebar di 7 kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan pada 2020 mengalokasikan anggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebesar Rp 38,5 miliar untuk membedah 2.200 rumah tidak layak huni (RTLH) di Sulawesi Utara.

"Kami telah mengalokasikan dana Program BSPS atau bedah rumah sebesar Rp 38,5 Milyar. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas RTLH masyarakat sebanyak 2.200 unit rumah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara," kata Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Provinsi Sulawesi Utara, Recky W Lahope dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Recky menjelaskan, jumlah rumah tak layak huni sebanyak 2.200 unit itu tersebar di 7 kabupaten/kota, yakni Kota Manado (195 unit), Kota Bitung (300 unit), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (570 unit), Kabupaten Minahasa Selatan (530 unit), Kabupaten Minahasa (350 unit), Kabupaten Minahasa Tenggara (200 unit), dan Kabupaten Bolaang Mongondow (55 unit).

Lebih lanjut, ia menerangkan, terkait dengan situasi dan kondisi khususnya proses penanganan pandemi virus corona (Covid-19), dalam pelaksanaan program BSPS SNVT Sulut tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara mengenai pencegahan Covid-19 di lingkungan Kementerian PUPR.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikan Pembekalan

Salah satu upaya yang dilakukan diantaranya pembekalan koordinator fasilitator (korfas) dan tenaga fasilatator lapangan (TFL) dilaksanakan melalui media online.

"Kami memberikan pembekalan kepada korfas dan TFL sebagai pendamping Program BSPS melalui media online. Kami juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan menggunakan media sosial Whatsapp dengan Tim teknis di tiap kabupaten/kota menyangkut kesiapan dari masing pemerintah daerah perihal penanganan Covid-19 yang disesuaikan dengan pelaksanaan program BSPS," tuturnya.

"Selain itu, kami juga minta Surat Kesiapan Pelaksanaan Program BSPS secara resmi dari tiap-tiap kepala daerah sebagai acuan untuk memulai pelaksanaan di daerah masing-masing," tandas Recky.

Video Terkini