Sukses

Cegah Penyebaran Corona, Perusahaan Ini Donasikan 200 Ribu Rapid Test Covid-19

Adanya alat tes ini diharapkan dapat memutus rantai penularan COVID-19 dengan melakukan Rapid Test kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - FKS Group melalui organisasi nirlabanya, FKS Foundation, menditribusikan alat tes diagnostik cepat COVID-19 atau biasa disebut COVID-19 Rapid Test Kit sebanyak 200 ribu unit.

COVID-19 Rapid Test Kit ini akan didonasikan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan RSPAD Gatot Soebroto.

Perwakilan dari FKS Foundation Yanuar Samron mengatakan, FKS Group sebagai salah satu grup perusahaan nasional yang fokus pada sektor pangan dan logistik, memiliki kepedulian untuk membantu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengatasi penyebaran virus Corona di Indonesia, salah satunya dengan mendonasikan 200.000 COVID-19 Rapid Test Kit yang bersertifikasi melalui FKS Foundation.

"Mulai hari ini hingga beberapa minggu ke depan, 200 ribu unit COVID-19 Rapid Test Kit akan didistribusikan kepada 4 institusi besar di tanah air, yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan RSPAD Gatot Soebroto. Kami sangat berterima kasih dapat diberi kesempatan untuk bekerjasama dengan keempat institusi tersebut," ungkap dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Sementara itu, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menyatakan, dengan adanya alat tes ini diharapkan dapat memutus rantai penularan COVID-19 dengan melakukan Rapid Test kepada khalayak banyak sehingga kita dapat segera memberikan tindakan medis yang diperlukan.

Mereka akan menjalani protokol yang telah ditetapkan, baik dirujuk ke rumah sakit maupun menjalani karantina mandiri secara ketat di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Selain itu, lingkungan sekitar juga akan menyesuaikan dengan lebih memperketat physical distancing antarwarga. Dengan demikian, upaya memutus mata rantai penularan menjadi lebih efektif.

“Kami sangat berterima kasih dan menyambut baik inisiatif FKS Foundation dalam mendukung penanganan COVID-19 di Indonesia melalui penyerahan COVID-19 Rapid Test Kit ini yang fungsinya sangat penting, tidak hanya sebagai alat deteksi dini infeksi virus Corona tetapi juga untuk membantu monitor sistem imun paska pemulihan," kata dia.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPPU Temukan Rumah Sakit yang Tawarkan Paket Tes Corona hingga Rp 5,7 Juta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki praktik pelanggaran penjualan paket rappid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus covid-19 di sejumlah rumah sakit.

Penelitian itu berasal dari inisiatif KPPU setelah komisioner melihat adanya tren penawaran rapid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.

"Kami mendapat banyak informasi bahwa terdapat beberapa rumah sakit menawarkan layanan rapid test yang diikuti penawaran paket layanan kesehatan lainnya. Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan atas virus tersebut." kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, melalui siaran pers yang pada, Rabu (14/4).

Bahkan berdasarkan temuan sementara KPPU harga paket yang ditawarkan rumah sakit bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5,7 juta untuk satu kali pengujian. Tentunya nilai tersebut membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test.

Guntur pun berjanji bahwa penelitian ini menjadi prioritas di KPPU untuk dapat diperoleh hasilnya dalam waktu dekat. Bahkan, jika hasil penelitian menunjukkan adanya bukti pelanggaran, maka akan dilakukan ke tahap penyelidikan.

Oleh karenanya saat ini KPPU terus mengumpulkan data penguat di wilayah Jabodetabek maupun daerah lainnya di bawah pengawasan Kantor Wilayah KPPU.

KPPU juga mendorong masyarakat agar aktif melapor jika ada dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 , khususnya yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap calon pasien yang melakukan rapid test covid-19.

 

Video Terkini