Sukses

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair, Ini Besarannya

Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4/2020).

"Terakhir THR untuk  ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisi adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah," jelas dia.

Dia menuturkan jika besaran THR merupakan gaji pokok dengan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Dia menyebutkan pensiunan juga tetap dapat THR, sesuai yang ditetapkan pada tahun lalu. "Karena pensiun adalah kelompok yang rentan juga," jelas Sri Mulyani.

Dia menuturkan jika THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini proses pembayaran THR dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres). 

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD.

Sri Mulyani menambahkan jika kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.

"Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II.Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja," tulis dia dalam akun instagramnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gambaran Prediksi Besaran THR

Sebagai gambaran, besaran THR ASN seperti mengutip Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 Tahun 2019, antara lain:

 

3 dari 4 halaman

Golongan II

4 dari 4 halaman

Golongan III