Sukses

Sri Mulyani Pastikan Pensiunan ASN, TNI dan Polri Juga Dapat THR 2020

Kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan jika pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Selain Aparat Sipil Negara (ASN), THR juga akan diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani melalui akun instagram resminya @smindrawati, Kamis (16/4/2020).  "Sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah," tulis dia dilengkapi dengan video melalui akun instagramnya.

Sri Mulyani menyebutkan jika komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

Namun sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR.

Dikatakan jika kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah. Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan untuk pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II.

"Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja. Saat ini akan dilakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR tersebut, untuk implementasinya sebelum lebaran tahun 2020," lanjut dia.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair, Ini Besarannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Meteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4/2020).

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD.

 

 

Video Terkini