Sukses

Kemendag Cabut Izin Pelaku Usaha yang Langgar Aturan IMEI Ponsel

Kemendag akan mengambil tindakan tegas Telematika kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan yang tidak mematuhi aturan IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah upaya percepatan penanganan virus corona jenis baru covid-19 yang kian masif, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengingatkan pentingnya pelaku usaha di bidang perdagangan mematuhi peraturan penggunaan IMEI atau International Mobile Equipment Identity.

“Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembatasan IMEI dalam rangka tertib niaga perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang bertujuan melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4).

Menurut Agus ini sesuai aturan pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri mengemban amanah Presiden Joko Widodo untuk tetap menerapkan aturan IMEI ini pada 18 April 2020 untuk melindungi konsumen.

Karena itu, Kemendag akan mengambil tindakan tegas Telematika kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, distributor, agen, pengecer, serta pelaku usaha niaga elektronik yang tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.

"Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi covid-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market (BM),” tegas Mendag.

Disamping itu, aturan ini sejalan dengan Peraturan Menkominfo No. 1 Tahun 2020 tentang pengendalian alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.

Untuk Kementerian tertuang dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag No. 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

2 dari 2 halaman

Patuhi Aturan IMEI

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono mengatakan, agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI. Bagi distributor yang masih menjual produk telematika (HKT) yang menggunakan kartu subscriber identification module (SIMcard) secara ilegal maka Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.

Adapun sanksi bagi oknum pelaku usaha nakal yakni penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini berlaku sama bagi perdagangan melalui offline ataupun online.

Aturan pemberian sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha nakal merujuk pada UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2). UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1). "Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," imbuh Veri.

Veri menyatakan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal.

Nantinya, pemerintah akan membantu memediasi antara konsumen dan pedagang, jika menemui jalan buntuh maka dilanjutkan menggunakan jalur pengadilan.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020, setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran produk telematika ilegal atau BM yang berpotensi merugikan negara sampai Rp 5 triliun per tahun.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini