Sukses

Ditengah Corona, Lion Air Tak Layani Refund Tiket Tunai

Perusahaan memilih untuk mengembalikan tiket untuk para penumpangnya dengan voucher penerbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Grup memastikan tak melayani pengembalian tiket (refund) secara tunai. Perusahaan memilih untuk mengembalikan tiket untuk para penumpangnya dengan voucher penerbangan.

"Pengembalian dana dilakukan menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan yang ditujukan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia seperti diktuip Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

FOP voucher ini bisa digunakan untuk penerbangan di lain waktu dan nama penumpangpun bisa diganti dengan nama penumpang sebelumnya.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pola refund ini diberlakukan sebagai dampak dari penyebaran Covid-19 yang terus meluas di Indonesia.

Ketika menejemen Lion Air dikonfirmasi memngenai hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro membenarkannya.

"Benar, menggunakan system voucher," ucap dia kepada Liputan6.com

2 dari 2 halaman

Dihantam Corona, Industri Penerbangan Diusulkan Butuh Stimulus

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo, menyarankan kepada pemerintah agar mengeluarkan stimulus agar transportasi penerbangan tetap bergairah, menyusul dikeluarkannya peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa pasal 14 bagian C bertentangan dan tak sesuai kondisi lapangan.

“Agar penerbangan tetap bergairah, seyogyanya perlu dipertimbangkan dengan serius dan segera kebijakan-kebijakan lain, terutama terkait dengan pemberian stimulus. Tidak saja bagi maskapai, juga stakeholder lain seperti misalnya bengkel perawatan dan perbaikan pesawat, ground handling dan lainnya,” kata Gatot dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (13/4/2020).

Ia menyaranan stimulus tidak harus berupa pemberian dana segar, namun bisa dengan cara lain hanya untuk melancarkan cash flow perusahaan. Misalnya bisa berupa penundaan pembayaran bahan bakar (avtur), menurunkan atau meniadakan bea masuk suku cadang, landing fee, jasa navigasi dan tarif jasa bandara lainnya.

Selain itu, untuk membantu penumpang, bisa juga dipertimbangkan untuk menghapuskan atau menaikkan presentase tarif batas bawah dari tarif batas atas, misalnya dari 35 persen menjadi 50 persen dari batas atas sehingga Toko Bebas Bea (TBB) lebih murah, dan menunda pelaksanaan free baggage allowance, bagi maskapai yang menerapkannya.

Sedangkan untuk menggairahkan bisnis kargo udara dan kesinambungan supply chain kebutuhan bahan pokok masyarakat, perlu dipertimbangkan untuk dibuat pengecualian dalam kondisi force majeur, terkait  ketentuan teknis operasional operasi pesawat udara komersial. 

Caranya, sebagian seat kosong pesawat komersial dijadikan compartment cargo tambahan. Ketentuan ini dapat dilaporkan ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sebagai pengecualian sementara selama pandemi Covid-19 berlangsung.