Sukses

Meski WFH, PNS Tetap Kerja Minimal 32,5 Jam per Pekan saat Ramadan 2020

Aturan jam kerja tersebut akan berlaku sama bagi PNS, baik yang bertugas di rumah (work from home/WFH) maupun yang dilaksanakan di kantor

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan aturan baru soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama bulan Ramadhan 2029.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aturan jam kerja tersebut akan berlaku sama bagi PNS, baik yang bertugas di rumah (work from home/WFH) maupun yang dilaksanakan di kantor.

Berdasarkan aturan yang ditulis pada Angka 3 SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu.

Sebagai rincian, PNS di instansi pemerintah yang bekerja selama 5 hari akan bertugas selama 7 jam per hari pada Senin-Kamis, yakni mulai pukul 08.00-15.00. Adapun waktu istirahat yang diberikan setengah jam, yakni pada pukul 12.00-12.30.

Khusus untuk hari Jumat, PNS di instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja akan bertugas lebih lama setengah jam pada pukul 08.00-15.30. Namun, waktu istirahatnya pun akan lebih panjang yakni pada pukul 11.30-12.30.

 

2 dari 2 halaman

Pengecualian

Pengecualian diberikan pada PNS yang bertugas di instansi pemerintah dengan masa kerja 6 hari. Waktu kerja yang diberikan pada Senin-Kamis dan Sabtu hanya 6 jam, yakni mulai pukul 08.00-14.00 dengan masa istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk Jumat jam kerja bertambah 30 menit, yakni pukul 08.00-14.30 setiap Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.30-11.30.

Adapun ketentuan ini akan berlaku bagi seluruh PNS selama bulan Ramadhan, baik yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

"Setiap pimpinan instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," seperti ditulis di angka 4 pada SE Nomor 51/2020.