Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali mendapat masa perpanjangan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020.
"Surat edaran sudah saya tandatangani dan dikirim ke kementerian lembaga dan pemda," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur beberapa poin baru lainnya yang ditujukan kepada PNS. Salah satunya perihal dorongan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Advertisement
"Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019), pada smartphone yang dimilikinya," tulis SE tersebut.
Melalui kebijakan ini, PNS diajak mengunduh aplikasi karya anak bangsa tersebut via Playstore untuk versi android, dan AppStore untuk versi iOS.
"Aparatur Sipil Negara agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing," imbuh SE tersebut.
Pemerintah Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS hingga 13 Mei 2020
Untuk diketahui, Masa kerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS resmi diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020.
"Diperpanjang 2 minggu ke depan. Surat edaran sudah saya tandatangani dan dikirim ke kementerian lembaga dan pemda," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).
Adapun SE Menteri PANRB Nomor 50/2020 tersebut merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 30/2020.
Dalam surat edaran baru tersebut, masa pelaksanaan tugas kedinasan/tempat tinggal (work from home) bagi PNS diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Adapun pada angka 2 di SE ini turut mengatur soal Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik, Penyesuaian Sistem Kerja pada Pembatasan Sosial Berskala Besar, hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement