Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah telah menambah 11 sektor usaha baru yang bakal menerima keringanan pajak di luar mereka yang sudah masuk daftar dalam stimulus II. Tambahan sektor ini dilakukan dalam rangka meredam dampak Covid-19 terhadap ekonomi.
Adapun insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30 persen, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar," kata dia dikutip dari laman resminya, Selasa (21/4/2020).
Advertisement
Adapun 11 sektor tembahan tersebut adalah:
1. Pangan: peternakan, perikanan, perkebunan, holtikultura
2. Perdagangan bebas dan eceran
3. Ketenagalistrikan dan energi terbarukan
4. Minyak dan gas bumi
5. Pertambangan, mineral dan batu bara
6. Kehutanan
7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
8. Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
9. Logistik
10. Jasa transportasi darat dan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan
11. Konstruksi
Â
Sebelumnya
Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan stimulus serupa yang diberikan kepada 19 sektor industri pada Maret 2020 lalu. Antara lain industri bahan kimia dan barang kimia, industri alat angkutan lainnya, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer, serta industri karet, barang dari karet, dan plastik.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement