Sukses

Besaran Stimulus Penanganan Corona Indonesia Kalah Jauh Dibandingkan Malaysia

Pemerintah Malaysia dan Singapura mengeluarkan dukungan fiskal sebesar 10 persen untuk penanganan virus corona.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyebut bahwa dukungan fiskal dikeluakan pemerintah untuk penanganan virus corona atau Covid-19 sudah mencapai sekitar 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Besaran itu terdiri dari beberapa anggaran sudah dikeluarkan di dalam stimulus I sebesar Rp 8,5 triliun, stimulus II Rp 22,5 triliun, dan anggaran tambahan penanganan Covid-19 Rp 405 triliun.

"Jika dibandingkan negara lain, 2,5 persen PDB ini ada yang jauh lebih tinggi dibandingkan penanganan stimulus Indonesia," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (21/4).

Dia menyebut negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bahkan dukungan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintahnya sudah mencapai 10 persen. Kondisi serupa juga dialami oleh Amerika Serikat dan juga Australia yang masing-masing berada di atas 10 persenan.

"Tentu besaran stimulus tergantung culture ekonomi, fiskal, dari masing-masing negara dan langkah pengamanan yang dilakukan masing negara tangani dampak covid," kata dia.

Sementara itu dukungan fiskal negara Perancis dan Italia masih berada di bawah Indonesia. Dimana semulus yang diberikan keduanya masing-masing berada di 2,0 persen dan 1,4 persen terhadap PDB.

"Negara Perancis dan Italia besaran stimulus tidak setinggi Indonesia," imbuh dia.

2 dari 2 halaman

Tambahan Alokasi Anggaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penambahan alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19).

Alokasi dana tersebut diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Sebagai konsekuensinya, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau melampaui batas ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok 3 persen dari PDB.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Â