Sukses

Kemenkeu: Anggaran untuk Penanganan Corona Bisa Sampai 2022

Kementerian Keuangan menyebut anggaran untuk penanganan corona tak hanya di 2020, tetapi bisa sampai 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mempertimbangkan untuk melanjutkan anggaran penanganan dampak virus corona (Covid-19) hinga tahun depan. Bahkan, langkah tersebut kemungkinan juga bisa berlanjut hingga 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan anggaran penanganan dampak pandemi akan dimasukkan di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Rencananya, RAPBN 2021 tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei mendatang.

"Pemerintah sudah lihat bahwa penanganan dampak Covid-19 tidak hanya diantisipasi di 2020, tapi 2021 juga sudah pertimbangkan bagaimana dukungan ini ada yang dilanjutkan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (21/4).

Pemerintah sendiri telah menambah alokasi APBN 2020 sebesar Rp405 triliun untuk menangani Covid-19. Adapun rinciannya, insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun, dan perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun.

Sedangkan, mayoritas tambahan anggaran diarahkan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM yakni Rp150 triliun.

2 dari 2 halaman

Masuk RAPBN 2021

Asko mengatakan, beberapa pos anggaran yang kemungkinan dilanjutkan dan dimasukan dalam RAPBN 2021 antara lain untuk di anggaran di sektor jaring pengaman sosial, sektor kesehatan hingga pendidikan.

"Jadi pemerintah lihat penanganan ini tidak hanya diarahkan ke 2020, 2021, kemungkinan bisa sampai 2022," ucap Askolani.

Dia membahkan, tambahan anggaran penanganan Covid-19 ini juga bercermin dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Di mana dalam perpu tersebut, defisit APBN 2020 diperbesar menjadi 5,07 persen dari sebelumnya hanya 3 persen dari PDB.

"Maka di Perppu itu kalau kita lihat peningkatan defisit di atas 3 persen itu diharapkan akan bisa kami kendalikan sampai penurunan secara gradual di 2022, kemudian 2023 defisit kami bisa kendalikan di bawah 3 persen dari PDB," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com