Sukses

Harga Gas Industri Turun, Pendapatan PGN Bakal Anjlok 21 Persen

PGN menjadi salah satu perusahaan yang dirugikan akibat penurunan harga gas yang akan dilakukan pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Direktud Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Gigih Prakoso mengatakan, penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri akan membuat pendapatan perusahaan anjlok 21 persen. Hal tersebut disampaikan dalam rapat virtual bersama DPR, Selasa (21/4/2020).

"Saat ini rasio-rasio keuangan PGN tidak masalah, tetapi jika Permen ESDM No. 8 2020 diimplementasikan, maka revenue akan turun sekitar 21 persen dengan asumsi tidak ada intensif lagi dan akan berdampak kepada kemampuan PGN dalam pembayaran jangka panjang terganggu," ujarnya.

Gigih mengatakan, apabila harga baru nantinya berlaku efektif maka perusahaan akan menanggung beban sekitar USD 1,9 miliar. Di mana, pembayaran beban tersebut selama ini menggunakan insentif yang diperuntukkan pemerintah bagi industri melalui aturan tersebut.

"Jika Permen 08 diimplementasikan, maka dari sisi revenue akan ada penurunan sekitar 21 persen maka akan berdampak pada cash flow dan laba rugi PGN. PGN harus membayar kewajiban USD 1,9 miliar. Jika tidak ada insentif maka pembayaran ini akan sulit," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini harga gas yang dibeli oleh PGN mengalami penurunan, sehingga harga beli gas hulu sekitar USD 5,4 per mmbbtu. Sehingga ada selisih USD 0,6 terhadap ketetapan pemerintah sebesar USD 6 per mmbbtu.

"Terkait dengan insentif kami ingin mengklarifikasi dan meminta kejelasan lebih clear, karena ada beberapa usul yang bisa kami berikan. Namun, apabila kondisi demand masih menurun dan kami tidak bisa menjual, maka alternatif lain adalah berupa pergantian biaya. Ini akan kami usulkan melalui Pertamina," paparnya.

 

2 dari 2 halaman

Ditunda

Sementara itu, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengatakan, DPR akan meminta pemerintah menunda sementara penerapan aturan harga gas baru ini dengan mempertimbangkan dampak secara keseluruhan terhadap kinerja BUMN migas baik PGN maupun Pertamina.

"Komisi VII DPR akan mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan review atau menunda penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri karena berpotensi menghambat kinerja BUMN Migas," katanya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com