Sukses

Menaker: Jika Terpaksa, THR Bisa Dibayarkan Bertahap

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.

"Perusahaan tetep membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam #sharingsession Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Namun ternyata, saat ini banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Hal tersebut karena kinerja perusahaan mengalami tekanan akibat pandemi Corona sehingga penjualan menurun.

Jika memang perusahaan tidak bisa membayarkan THR, maka cara yang ditempuh adalah sebagai berikut: 

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Atau, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Jadi, pertama yang saya ingin tekankan adalah bahwa perusahaan tetap membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Ida.

2 dari 2 halaman

Dialog

Ida menekankan betapa pentingnya membangun dialog antara pengusaha dengan pekerja. Ida mengatakan, pekerja harus tahu bagaimana sesungguhnya kondisi keuangan cashflow dari perusahaan tersebut.

"Dilakukan secara terbuka agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Betapa pentingnya membangun kesepakatan antara penhusaha dna pekerja," pungkas Ida.Â