Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah pekerja yang dirumahkan selama masa krisis virus corona (Covid-19) masih lebih banyak daripada yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau dilihat, jumlah PHK dengan jumlah yang dirumahkan itu lebih banyak jumlah yang dirumahkan. Jadi 85 persen mereka dirumahkan, sekitar 15 persen itu di-PHK," jelasnya kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Dia menambahkan, tindak PHK hingga merumahkan pekerja yang dilakukan pihak pemberi kerja menjadi semakin banyak setelah sejumlah daerah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Advertisement
"Dirumahkan karena memang mereka daerah-daerah tersebut memang menerapkan PSBB, kemudian juga harus mengikuti social distancing, ngikutin physical distancing, sehingga mereka banyak yang dirumahkan," tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, tercatat sebanyak 84.926 perusahaan telah merumahkan atau memutus kontrak para pekerjanya.
"Data total perusahaan, pekerja/buruh formal dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak Covid-19, data terakhir tanggal 20 April, itu sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK 84.926 perusahaan. Kalau jumlah pekerja atau buruhnya itu 1.546.208," paparnya.
Jumlah PHK
Kemudian untuk sektor informal yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan mendata, ada 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan, dengan jumlah pekerja terkena dampak mencapai 538.385 orang.
Mengutip laporan tersebut, Ida mengatakan, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran Covid-19, dengan jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK mencapai 2 juta orang lebih.
"Jadi totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. jumlah pekerjanya ada 2.084.593," tukas Ida.
Advertisement
Menaker Sebut Buruh UMKM Paling Banyak Kena PHK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, para pekerja atau buruh di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kelompok yang paling terdampak akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Ini lantaran pelaku usaha UMKM tercatat sebagai yang paling banyak melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya selama masa pandemi ini.
"Rincian jumlah perusahaan dan buruh yang dirumahkan/PHK itu terbanyak pada kelompok UMKM," kata Menteri Ida saat berbincang dalam sesi live streaming bersama Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Ida melanjutkan, kelompok usaha selanjutnya di sektor UMKM yang juga banyak merumahkan pekerjanya yakni industri pariwisata beserta turunannya, seperti hotel, restoran dan catering (horeca).