Sukses

PLN Minta Penundaan Pembayaran Utang ke Bank

PLN mempunyai utang yang jatuh tempo pada tahun ini sebesar Rp 35 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) meminta kepada perbankan untuk penundaan pembayaran utang yang jatuh tempo tahun ini. PLN juga meminta kepada pemerintah untuk membayarkan piutang.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, utang perseroan yang jatuh tempo tahun ini kepada pihak perbankan mencapai Rp 35 triliun.

"Utang jatuh tempo tahun ini Rp 35 triliun. Ini tanggung jawab untuk bisa dipenuhi dengan baik," ujar Zulkifli saat menggelar rapat virtual bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (22/4/2020).

Untuk itu, ia menyampaikan, PLN saat ini akan meminta kepada beberapa bank untuk melakukan reprofiling utang tersebut ke tahun berikutnya.

Selain kepada perbankan, Zulkifli melanjutkan, PLN juga memiliki piutang sebesar Rp 48 triliun kepada pemerintah. Dia pun berharap adanya keringanan dari pemerintah terkait piutang tersebut.

"PLN sedang persiapkan untuk memohon, kiranya pemerintah dengan kami berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Menteri Keuangan agar piutang kami ke pemerintah ini yang sebesar lebih kurang Rp 48 triliun ini dipertimbangkan bisa dibayar," pintanya.

 

2 dari 2 halaman

Pelemahan Rupiah

Lebih lanjut, Zulkifli pun menghitung pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akan sangat berdampak besar terhadap besaran utang perseroan. Sebab menurut kalkulasinya, setiap kurs rupiah melemah Rp 1.000 per dolar AS maka utang yang ditanggung PLN berpotensi meningkat Rp 9 triliun.

"Situasi dinamis sekali. Kita akan lihat nanti pengaruh pelemahan ini dalam satu sampai tiga bulan ke depan. Kita harap sebelum akhir tahun rupiah sudah menguat," tukas Zulkifli.