Sukses

Top 3: Jalan Arteri Ditutup Mulai 24 April

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 22 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelarangan mudik yang akan diterapkan pemerintah sedang melalui proses pematangan. Jalan-jalan arteri atau jalan umum akan mulai ditutup per 24 April 2020, tepat di saat keputusan mudik resmi diterapkan.

Namun penutupan tersebut hanya untuk angkutan orang saja. Sedangkan untuk angkutan barang masih bisa berjalan atau lewat.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah menyatakan, sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik juga masih didiskusikan.

Untuk periode 24 April hingga 7 Mei mendatang, sanksi bagi pelanggar masih dalam batas putar balik saja. Namun setelah itu, mungkin akan ada tindakan yang lebih tegas.

Artikel mengenai penutupan jalan arteri ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 22 April 2020:

1. Jalan Arteri Ditutup Mulai 24 April, Hanya Angkutan Barang yang Boleh Lewat

Kebijakan pelarangan mudik yang akan diterapkan pemerintah sedang melalui proses pematangan. Jalan-jalan arteri atau jalan umum akan mulai ditutup per 24 April 2020, tepat di saat keputusan mudik resmi diterapkan. Namun penutupan tersebut hanya untuk angkutan orang saja. Sedangkan untuk angkutan barang masih bisa berjalan atau lewat.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah menyatakan, saat ini pihaknya masih mematangkan titik-titik jalan arteri mana saja yang akan ditutup nanti.

"Insya Allah 24 April nanti akan mulai ditutup, jalan arteri, jalan non-tol, jalan lain, saat ini sedang pematangan lokasi dengan Ditlantas, Dishub, Balai Jalan, dimana lokasi tempat penyekatan," kata Sigit.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

2 dari 3 halaman

2. KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung mulai 24 April 2020.

“Pembatalan seluruh perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menjelaskan, pada 21 April 2020, KAI kembali membatalkan 14 perjalanan kereta api Jarak Jauh dari dan menuju Daop 1 Jakarta dan Daop 2 Bandung dengan berbagai tujuan untuk perjalanan mulai 23 dan 24 April 2020.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Menaker: Jika Terpaksa, THR Bisa Dibayarkan Bertahap

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.

"Perusahaan tetep membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam #sharingsession Liputan6.com.

Namun ternyata, saat ini banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Hal tersebut karena kinerja perusahaan mengalami tekanan akibat pandemi Corona sehingga penjualan menurun.

Simak artikel selengkapnya di sini