Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19).
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas laporan adanya satu orang karyawan di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Penghentian sementara konstruksi Tol Serang-Panimbang diberikan selama 14 hari berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, mendapat persetujuan Menteri PUPR tertanggal 16 April 2020, dan selanjutnya pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.
Advertisement
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020. Salah satu poin penting yang diinstruksikan yakni penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar.
Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada mekanisme penghentian pekerjaan sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Instruksi Menteri PUPR.
Selain itu, Menteri Basuki mengatakan, penghentian sementara ini tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat.
"Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Panjang Tol
Jalan Tol Serang-Panimbang memiliki panjang 83,67 km yang terbagi menjadi 3 Seksi, yakni Seksi 1 ruas Serang–Rangkasbitung (26,50 km), Seksi 2 ruas Rangkasbitung-Cileles (24,17 km), dan Seksi 3 ruas Cileles-Panimbang (33 km).
Pembangunannya dikerjakan lewat skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi sebesar Rp 5,33 triliun, terdiri dari Seksi 1-2, porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang, dan Seksi 3 porsi pemerintah.
Saat ini tengah dikerjakan pembangunan pada Seksi 1 dengan progres konstruksi 57,31 persen. Secara keseluruhan, Jalan Tol Serang-Panimbang ditargetkan dapat beroperasi pada 2022.
Kehadiran tol ini menjadi akses pendukung menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung dan kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon serta memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan lantaran akan tersambung dengan Tol Jakarta-Merak.
Perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Lesung yang sebelumnya ditempuh waktu sekitar 4-5 jam nantinya hanya menjadi sekitar 2-3 jam dengan kecepatan rata-rata 80 km per jam.
Terselesaikannya proyek Tol Serang-Panimbang juga akan memperlancar konektivitas perekonomian masyarakat baik dari sektor industri, barang, dan jasa, khususnya 3 daerah di Banten yang dilintasi jalan tol yakni Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang.
Advertisement