Sukses

Jangan Nekad Mudik Kalau Tak Mau Didenda Rp 100 Juta

Skenario implementasi pelarangan mudik adalah penyekatan lalu lintas pada akses jalan tol dan pembatasan akses keluar masuk jalan arteri utama.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2020. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. Kementerian Perhubungan pun siap memberikan sanksi secara bertahap kepada seluruh masyarakat yang bersikeras mudik di tengah pandemi Corona ini.

"Seluruh transportasi yang mengangkut pemudik mulai pukul 24.00 Wib. Seluruhnya tanpa terkecuali disuruh balik jalan ke daerah awal pemberangkatan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (23/4/2020).

Menurut Adita untuk sementara waktu sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekad mudik berupa tindakan persuasif seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus Corona yang kian masif.

Nantinya, sanksi lebih tegas akan diberikan mulai Kamis 7 Mei 2020. Salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, dimana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekad.

 

2 dari 3 halaman

Penyekatan Lalu Lintas

Lebih lanjut Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah penyekatan lalu lintas pada akses jalan tol dan pembatasan akses keluar masuk jalan arteri utama di wilayah Jabodetabek atau wilayah lainnya yang menjadi zona merah wabah virus corona. Yang akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

"Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," imbuh dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

3 dari 3 halaman

Susun Aturan Hukum

Kemenhub sendiri saat ini tengah fokus menyusun aturan hukum terkait larangan mudik bersama pihak kepolisian beserta dinas terkait lainnya. Proses penyusunan aturan sendiri mengedepankan unsur kehati-hatian oleh karena itu seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri untuk menunda perjalanan mudik.

“Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi covid-19,” jelas Adita.