Sukses

Pemerintah Disarankan Alihkan Dana Mudik Gratis untuk Sopir dan Kondektur

Pemerintah sebaiknya menyediakan bantuan bagi pekerja sektor transportasi, seperti sopir dan kondektur yang terdampak kebijakan larangan mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang meminta pemerintah menyediakan bantuan bagi pekerja sektor transportasi, seperti supir maupun kondektur yang terdampak kebijakan larangan mudik.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan larangan mudik, maka program mudik gratis yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) otomatis batal dijalankan. Tentu dana untuk program tersebut tidak terpakai.

"Masih banyak dana mudik gratis di kemenhub yg batal itu dipakai oleh karena pandemi Covid-19," kata dia, kepada Merdeka.com, Kamis (23/4/2020).

Dana untuk program mudik gratis tersebut, kata dia, bisa digunakan untuk program yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Termasuk bisa dikonversi menjadi bantuan sosial bagi para supir maupun kondektur. Hanya saja dia tidak menyampaikan secara detail, jenis bantuan macam apa yang bisa diberikan.

"Bisa digunakan atau switching kepada para kru angkutan umum atau bus umum sebagai jaring pengaman sosial. Data-data ini (supir dan kondektur) bisa diambil dari Organda (Organisasi Angkutan Darat)," urai dia.

 

2 dari 2 halaman

Perketat Pengawasan

Pemerintah kata dia juga harus memperketat pengawasan ketika larangan mudik resmi berlaku, pada Jumat (24/4). "Yang jelas jalan tol akan ditutup tanggal 24 April. Kecuali angkutan sembako dan kesehatan diizinkan. Maka tetap, jalan masuk tol sebagai pos PSBB harus diadakan berlapis dan jalan nasional di perbatasan administrasi wilayah tetap ada posko PSBB," jelas dia.

Tak hanya itu, dia pun mengharapkan agar juga dilakukan pengawasan terhadap masyarakat yang memaksakan diri mudik dengan menggunakan sepeda motor. Sebab, dengan tidak beroperasinya angkutan umum seperti Bus, masyarakat justru memilih menggunakan sepeda motor.

"Khusus sepeda motor bila ada yang melanggar (larangan) mudik bisa langsung kena tilang. Khusus jalan akses ke luar kota atau jalan-jalan tikus juga ditutup hanya warga KTP setempat yang boleh lewat," tandasnya.

 

Video Terkini